Cara Perpanjang SIM Online Via Aplikasi Digital Korlantas Polri (Sinar)
Cara Perpanjang SIM Online Via Aplikasi Digital Korlantas Polri (Sinar)
Memasuki April 2021, Korlantas Polri siap menjalankan Program Presisi dengan meluncurkan aplikasi Sinar (SIM Presisi Nasional) yang mendukung perpanjangan SIM A dan C melalui aplikasi di HP.
Layanan perpanjangan SIM online ini membuat pemilik SIM yang ingin melakukan perpanjangan tidak perlu lagi datang ke Satpas sesuai domisili. Hanya dengan mengakses aplikasi di HP dari rumah, SIM yang sudah diperpanjang akan diantar ke alamat tujuan.
Proses memperpanjang SIM melalui aplikasi Sinar di HP ini pun cukup mudah. Anda hanya perlu mengunduh aplikasi via App Store atau Play Store. Kemudian verifikasi nomor telepon HP dan akan muncul fitur registrasi dengan mencantumkan NIK sesuai KTP atau nomor SIM sebelumnya.
Selanjutnya, ikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih prosedur pengambilan SIM baru. Perlu diingat bahwa masa berlaku SIM bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik, melainkan tanggal penerbitannya.
Berikut seluruh langkah perpanjang SIM A dan SIM C online melalui HP via aplikasi Sinar:
1. Download aplikasi
2. Masukkan nomor HP yang akan diverifikasi. Setelah itu Masukkan kode OTP agar sistem bisa memverifikasi data No. HP Anda.
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon.
Mudah sekali, bukan, cara perpanjang SIM online melalui website Korlantas Polri dan HP untuk membantu proses registrasi?
Dengan layanan perpanjangan SIM secara online dan melalui HP, Anda hanya tinggal ke tempat pelayanan terdekat untuk mengambil foto dan mencetak SIM baru atau menunggu di rumah hingga SIM diantar berkat Program Presisi ini.
Untuk Kalian yang akan mendownload Aplikasi Digital Korlantas POLRI, bisa Klik link yang sudah kami siapakan dibawah ini :
Download Aplikasi DIGITAL KORLANTAS disini [DOWNLOAD]
Layanan perpanjangan SIM online ini membuat pemilik SIM yang ingin melakukan perpanjangan tidak perlu lagi datang ke Satpas sesuai domisili. Hanya dengan mengakses aplikasi di HP dari rumah, SIM yang sudah diperpanjang akan diantar ke alamat tujuan.
Proses memperpanjang SIM melalui aplikasi Sinar di HP ini pun cukup mudah. Anda hanya perlu mengunduh aplikasi via App Store atau Play Store. Kemudian verifikasi nomor telepon HP dan akan muncul fitur registrasi dengan mencantumkan NIK sesuai KTP atau nomor SIM sebelumnya.
Selanjutnya, ikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih prosedur pengambilan SIM baru. Perlu diingat bahwa masa berlaku SIM bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik, melainkan tanggal penerbitannya.
Berikut seluruh langkah perpanjang SIM A dan SIM C online melalui HP via aplikasi Sinar:
1. Download aplikasi
2. Masukkan nomor HP yang akan diverifikasi. Setelah itu Masukkan kode OTP agar sistem bisa memverifikasi data No. HP Anda.
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon.
Mudah sekali, bukan, cara perpanjang SIM online melalui website Korlantas Polri dan HP untuk membantu proses registrasi?
Dengan layanan perpanjangan SIM secara online dan melalui HP, Anda hanya tinggal ke tempat pelayanan terdekat untuk mengambil foto dan mencetak SIM baru atau menunggu di rumah hingga SIM diantar berkat Program Presisi ini.
Untuk Kalian yang akan mendownload Aplikasi Digital Korlantas POLRI, bisa Klik link yang sudah kami siapakan dibawah ini :
Download Aplikasi DIGITAL KORLANTAS disini [DOWNLOAD]
Posting Komentar untuk "Cara Perpanjang SIM Online Via Aplikasi Digital Korlantas Polri (Sinar)"